Nominal Gaji Paspampres Beserta Tunjangannya Sesuai Jabatan

Posted on

Gaji Paspampres ~ Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan pasukan elit yang bertugas melaksanakan proses pengamanan fisik Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Pasukan elite tersebut diketahui memiliki beberapa anggota yang berasal dari TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Ia juga memberikan pengamanan bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden Republik Indonesia memiliki tiga bagian yang merupakan kelompok, yaitu Grup A, Grup B, dan Grup C. Presiden Republik Indonesia Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya. Sementara itu, Wakil Presiden Grup B bertanggung jawab untuk mengamankan Wakil Presiden Republik Indonesia dan keluarganya.

Untuk Paspampres Grup C, ia mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawal Protokol Negara (Yonwalprotneg), Skuadron Kavaleri Panzer (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan beberapa Dukungan lainnya. Detasemen.

Mengetahui peran Paspampres sangat penting untuk menjaga keselamatan pejabat tinggi Indonesia dan keluarganya, berapa gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota?

Gaji Paspampres

Nominal Gaji Paspampres Beserta Tunjangannya

Jumlah gaji Presiden Republik akan disesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Penggajian TNI.

Rincian gaji yang diterima Paspampres setiap bulannya adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. Berikut besaran gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan karir di TNI:

Gaji Paspampres Resmi Tinggi atau Pati (Jenderal)

Gaji Paspampres
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (4 Bintang): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Wakil Laksamana, dan Wakil Marsekal (3 Bintang): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal (2 Bintang): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

  • Perwira Menengah atau Kolonel Pamen : Rp 3.190.700 sd Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan II Bintara

  • Asisten Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Utama: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan I: Rp 2.169.500 sd Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 sampai Rp 3.457.100.

Golongan I Tamtama

  • Kopral: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Satu kopral: Rp 1.858.900 sampai Rp 2.870.900.
  • Kopral Kedua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Panglima Prajurit dan Marinir: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit I dan Kelas II: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit II dan Kelas II: Rp 1.643.500 sampai dengan Rp 2.538.100

Tunjangan

Selain gaji pokok, Paspampres juga menerima tunjangan bulanan. Besaran tunjangan yang diterima juga disesuaikan dengan pangkat dan pangkat jabatan.

Besaran Tunjangan Kinerja Presiden juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Berikut besaran tunjangan kinerja Paspampres:

  • Posisi Kelas 1 : Rp 1,968,000
  • Posisi Kelas 2 : Rp 2.089.000
  • Posisi Kelas 3 : Rp 2.216.000
  • Posisi Kelas 4 : Rp 2,350.000
  • Posisi Kelas 5: Rp 2.493.000
  • Posisi Kelas 6 : Rp 2.702.000
  • Posisi Kelas 7 : Rp 2.928.000
  • Posisi Kelas 8 : Rp 3.319.000
  • Posisi Kelas 9 : Rp 3.781.000
  • Posisi Kelas 10: Rp 4.551.000
  • Posisi Kelas 11 : Rp 5.183.000
  • Posisi Kelas 13 : Rp 8.562.000
  • Posisi Kelas 14: Rp 11.670.000
  • Posisi Kelas 15 : Rp 14.721.000
  • Posisi Kelas 16 : Rp 20.695.000
  • Posisi Kelas 17 : Rp 29.085.000
  • Perwakilan KSAL: Rp 34.902.000.
  • Harga: Rp 37.810.500.

Sementara itu, berikut ini tunjangan lain-lain yang diterima Paspampres:

  • Tunjangan suami istri: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok dan maksimal untuk 2 anak
  • Tunjangan untuk beras: 18 kg per bulan Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anak.
  • Tunjangan Jabatan : Menurut jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 menjadi Rp 5,5 juta per bulan
  • Tunjangan Seafood: Rp 60.000 per hari

Presiden juga mendapat tunjangan operasi pengamanan sebesar 150 persen dari gaji pokok jika bekerja di pulau kecil terluar yang tidak berpenghuni, 100 persen dari gaji pokok jika bekerja di pulau kecil terluar yang berpenghuni.

75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di daerah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Baca Informasi Lainnya:

Penutup

Itulah sedikit wawasan umum untuk Anda mengenai Nominal Gaji Paspampres Beserta Tunjangannya Sesuai Jabatan, yang mungkin dapat berguna untuk kehidupan pribadi Anda.