Gaji UMR Jawa Tengah 2022 ~ Upah Minimum Regional (UMR) adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur dan menjadi acuan bagi pendapatan pekerja di daerah.
UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Peraturan ini kemudian direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Istilah UMR sudah tidak relevan lagi karena UMR telah diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, istilah UMR sudah melekat dalam bahasa sehari-hari
Gaji UMR Jawa Tengah
UMK 2022 di Jawa Tengah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah, dimana rumus perhitungan dan datanya standar.
UMK mendasarkan perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai Penyampaian Data Ekonomi dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022. Ganjar mengatakan upah minimum merupakan batas upah terendah bagi pekerja. dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja di atas satu tahun, perhitungan Struktur dan Skala Pengupahan (Susu) memperhitungkan inflasi minimal 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
Sebagai simulasi penerapan Susu di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun maka tambahan upah minimum sebesar Rp. 63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29. “Ketentuan mengenai kewajiban perusahaan, kami sertakan struktur besaran upah dalam SK tersebut, agar menjadi perhatian semua pihak,” kata Ganjar.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2022, UMK tertinggi berada di Kota Semarang, Rp. 2.835.021,29. UMK Kota Semarang tahun 2022 sedikit meningkat dibandingkan tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 2.810.025.
Kemudian UMK terbesar kedua tahun 2022 di Jawa Tengah ada di Kabupaten Demak yaitu 2.513.005,89. UMK tahun 2022 di Demak sedikit meningkat dari tahun 2021 yang sebesar Rp. 2.511.526.
UMK terbesar ketiga tahun 2022 di Jawa Tengah adalah Kabupaten Kendal Rp. 2.340.312.28. UMK Kabupaten Kendal tahun 2022 sedikit meningkat dari tahun 2021 Rp 2.335.735.
Sedangkan UMK terendah tahun 2022 di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.819.835,17. UMK Banjarnegara tahun 2022 juga naik tipis dari tahun 2021 Rp 1.805.000.
Daftar Gaji UMK Jawa Tengah 2022
- Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
- Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
- Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
- Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
- Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
- Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
- Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
- Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
- Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
- Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
- Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
- Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
- Kabupaten Pati Rp 1.968.339.04
- Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
- Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
- Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
- Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
- Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11
- Kabupaten Kendal Rp 2.340.312.28
- Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
- Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
- Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
- Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
- Kota Magelang Rp 1.935.913,27
- Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
- Kota Salatiga Rp 2.128.523,19
- Kota Semarang Rp 2.835.021.29
- Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
- Kota Tegal Rp. 2,005.930.52
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan adanya Struktur dan Skala Pengupahan (SUSU) bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun dengan memperhatikan inflasi minimal 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. Ia juga menegaskan bahwa upah minimum adalah batas upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Ia mencontohkan, penerapan SUSU di kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, tambahan upah minimum Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara Rp. 40.946,29.
UMK Jawa Tengah 2022: 5 Wilayah Terendah
Berikut daftar 5 daerah dengan UMK 2022 terendah di Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022:
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
- Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
- Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
- Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
Ganjar meminta perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19, kenaikannya bisa di atas angka tersebut.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kemampuannya untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen atau bahkan 15 persen,” katanya saat itu.
UMK Jawa Tengah 2022 : 5 Daerah Tertinggi
Kota Semarang masih menduduki peringkat pertama dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.
Berikut 5 rangking tertinggi UMK 2022 di Jawa Tengah berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022:
- Kota Semarang Rp 2.835.021.29
- Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
- Kabupaten Kendal Rp 2.340.312.28
- Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
- Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
Baca Informasi Lainnya:
Penutup
Itulah sedikit wawasan umum untuk Anda mengenai Daftar Gaji UMR Jawa Tengah 2022 dengan Perbandingannya, yang mungkin dapat berguna untuk kehidupan pribadi Anda.