Gaji UMR Jogja ~ Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi ditetapkan. Berapa besaran UMR Yogyakarta 2022? Informasi mengenai gaji UMR Yogyakarta sering dicari oleh masyarakat, terutama bagi para pekerja atau pekerja yang bekerja di perusahaan atau pabrik.
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pekerja, terutama untuk memastikan upah yang mereka terima sejalan dengan kenaikan UMR Yogyakarta.
Sebagai catatan, UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. Bagi yang masih penasaran apa itu UMR, maka jawabannya ada di bawah ini.
Secara resmi, istilah UMR telah diganti dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Daerah/Kota).
Namun di masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
Oleh karena itu, UMR merupakan istilah yang sering digunakan untuk menggantikan istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.
Secara praktis untuk memahami besaran UMR Yogyakarta 2022 yang menjadi acuan adalah kebijakan yang diterapkan pada UMP Yogyakarta 2022 dan UMK yang diterapkan di Kabupaten/Kota di wilayah DIY.
Peningkatan Gaji UMR Jogja 2022
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X memutuskan menaikkan UMP Yogyakarta 2022 pada 19 November 2021.
Peraturan Gaji UMR Yogyakarta yang mengacu pada UMP Yogyakarta 2022 diumumkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Melalui surat tersebut, besaran UMP Yogyakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.915,53. Kenaikan nominal ini sebesar Rp 75.915,5 atau 4,30 persen dibandingkan UMP DIY 2021.
Dalam surat tersebut, Sri Sultan menegaskan pengusaha dilarang membayar upah berdasarkan UMP DIY 2022. Pengusaha juga diminta tidak menunda pembayaran UMP DIY 2022.
Rincian UMK 2022 di DIY
Dan Sri Sultan juga mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Sesuai kebijakan UMP, Sri Sultan tidak mengizinkan perusahaan menunda pembayaran UMK 2022. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK 2022. Rincian UMP di DIY berbeda untuk setiap Kabupaten/Kota.
UMK Kota Yogyakarta 2022 tertinggi di wilayah DIY, sedangkan terendah adalah UMK Kabupaten Gunungkidul 2022, namun persentase kenaikannya tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Daftar UMK Yogyakarta Tahun 2022 :
1. Kota Yogyakarta
- UMK 2021: Rp 2.069.530.
- UMK tahun 2022: RP 2.153.970.
- Meningkat 4,08 persen atau Rp 84.440.
2. Kabupaten Bantul
- UMK 2021: Rp 1.842.460.
- UMK tahun 2022: RP 1.916.848.
- Hingga 4,04 persen atau Rp.74.388.
3. Kabupaten Sleman
- UMK 2021: Rp 1.903.500.
- UMK tahun 2022: RP 2.001.000.
- Kenaikan 5,12 persen atau Rp 97.500.
4. Kabupaten Gunungkidul
- UMK 2021: Rp 1.770.000.
- UMK tahun 2022: RP 1.900.000.
- Kenaikan 7,34 persen atau Rp 130.000.
5. Kabupaten Progo Barat
- UMK 2021: Rp 1.805.000.
- UMK tahun 2022: Rp 1.904.275.
- Kenaikan 5,50 persen atau Rp 99.275.
Baca Informasi Lainnya:
Penutup
Itulah sedikit wawasan umum untuk Anda mengenai Daftar Besaran Gaji UMR Jogja 2022 & Jumlah Kenaikan dari 2021, yang mungkin dapat berguna untuk kehidupan pribadi Anda.