Gaji UMR Palembang ~ Pada 19 November 2021, Pemerintah Kota Palembang telah resmi menetapkan UMR (Upah Minimum Daerah) Palembang 2022. 746/KPTS/Disnakertrans/2021 tentang UMP Palembang 2022.
Informasi mengenai gaji UMR penting diketahui untuk memastikan perusahaan telah memenuhi hak-hak pekerjanya dan dibayar sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, nominal UMR menjadi acuan bagi masyarakat dalam menentukan besaran gaji yang sesuai, terutama bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan.
Gaji UMR Palembang
UMR Palembang tahun 2022 telah ditetapkan dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2022. Berdasarkan keputusan pemerintah daerah tersebut ditetapkan bahwa UMR Palembang tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,53 persen atau sekitar Rp. 19.400 dari UMR Palembang 2021. Dimana pada tahun 2021 UMR Palembang sebesar Rp3.270.093,78, maka dengan kenaikan tersebut UMR Palembang 2022 menjadi Rp3.289.409.
Dari seluruh daerah di Sumatera Selatan, hanya Palembang yang mengalami kenaikan upah minimum, daerah lain tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan upah minimum tahun 2021.
UMR Palembang 5 tahun Terakhir
Informasi kenaikan dari gaji UMR Palembang 2022 yang kurang dari Rp. 20.000, tentu banyak yang tidak puas, terutama di kalangan pekerja.
Namun jika ditilik kembali, UMR Palembang selalu mengalami peningkatan yang signifikan. Apalagi jika dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera Selatan. Ini bisa dilihat dari daftar UMR Palembang 5 tahun terakhir:
- 2021: Rp 3720,093 naik 3,3% dari UMR 2020
- 2020: Rp3.165.591, naik 8,51% dari UMR 2019
- 2019: Rp2.917.260, naik 8,03% dari upah minimum 2018
- 2018: Rp 2.700.360 naik 8,7% dari UMR 2017
- 2017: Rp2.484.000, naik 8,28% dari upah minimum 2016
Dari data di atas, terlihat bahwa UMR Palembang selalu meningkat, meski dalam situasi Covid. Jadi meskipun kenaikan upah pada 2022 tidak besar, sebagai pekerja kita tetap harus menghormatinya.
Anda juga tidak perlu khawatir karena banyak perusahaan di Palembang yang memberikan upah di atas upah minimum.
Dasar Penetapan UMR Palembang 2022
Kenaikan UMR Palembang tahun 2022 memang tidaklah signifikan, tetapi keputusan ini diberi sesuai pada formula dan ketentuan baru. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, UMR Palembang ditentukan dengan mengacu pada KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Namun, setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, pemerintah menggunakan formula baru untuk mengatur besaran upah.
Rumusannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam rumusnya, setiap kota atau kabupaten didasarkan pada kondisi ekonomi dan lapangan kerja. Kondisi dari ekonomi serta ketenagakerjaan yang masuk meliputi variabel paritas dan daya beli, median upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja.
Sementara itu, kondisi tertentu yang juga diperhatikan antara lain pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi di kabupaten dan kota yang bersangkutan. “Data pertumbuhan ekonomi, paritas daya beli, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta median upah memiliki sumber dari instansi yang berwenang pada bagian statistik,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5).
Peningkatan ini, yaitu kurang dari Rp. 20.000, ditolak oleh para pekerja. Mereka mengusulkan kenaikan UMR Palembang 2022 sebesar 7 hingga 10 persen. Menurut para pekerja, kenaikan yang ditetapkan tidak sesuai dengan fluktuasi inflasi saat ini.
Namun Wali Kota Palembang dalam hal ini menegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya berpihak kepada para buruh dan akan menjamin kesejahteraan mereka.
“Pemerintah berpihak pada buruh, tentunya kesejahteraan menjadi tanggung jawab Pemkot. Palembang yang maju harus dibarengi dengan kesejahteraan masyarakat. Kita bertekad agar buruh mendapatkan hak-haknya dengan baik,” jelasnya.
Baca Informasi Lainnya:
Penutup
Itulah sedikit wawasan umum untuk Anda mengenai Gaji UMR Palembang 2022 Terbaru, Informasi Kenaikan & Rincian, yang mungkin dapat berguna untuk kehidupan pribadi Anda.